Pendahuluan
Ajaran islam sangat lengkap dan
detail, seluruh aspek kehidupan manusia tercakup didalamnya , mulai dari urusan
yang sederhana seperti etika saat makan dan minum hingga urusan yang lebih luas
seperti negara dan aturan yyang ada didalamnya. Dengan kata lain dari urusan
pribadi hingga urusan seluruh umat dunia ada aturannya dan sama kadar
perhatiannya. Mengingat kelengkapan ajaran tersebut, mungkin kita akan
bertanya-tanya mengapa negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama islam
mengalami kesenjangan dan ketidakseimbangan , sehingga Islam dimata dunia
sangat menonjol dengan peperangan dan kemiskinan, padahal kita ketahui bahwa
peperangan dan kemiskinan tersebut selalu
diidentikkan dengan dalam
berpolitik dan berekonomi. Contoh yang sangat dekat dengan kita yaitu di Negara
Indonesia yang mayoritas muslim, dalam menentukan kebijakan ppolitik dan
ekonomi, selalu ada intervensi dari negara-negara barat yang notabene non
muslim, baik melalui IMF, maupun melalui kebijakan-kebijakan internasional
yyang dibuat oleh mereka melalui kelompok-kelompok perdagangan internasional,
yyang tentunya hanya memberikan
keuntungan pada mereka, karena sistem ekonomi yang berkembang saat ini diwarnai dengan adanya sistem ekonomi
kapitalis dan ekonomi sosialis. Dengan
sistem ekonomi tersebut negara–negara berkembang yang mayoritas mmemiliki
penduduk muslim dijadikan negara yang penuh dengan ketergantungan ekonomi
menjadi lemah tidak bisa berbicara banyak sehingga sibuk melakukan penyesuaian
terhaadap kebijakan-kebijakan yang mereka buat.
Kalau
kita renungi secara mendalam, kita akan mencari-cari kemana kekuatan kita
? Mengapa kepemimpinan ada ditangan
mereka ? Akankah kita kembalikan kejayaan kita ? Akankah pertanyaan-pertanyaan
tersebut diatas akan segera terjawab apabila kita tidak membangun kekuatan
bersama ? sebenarnya masih segudang pertanyaan lagi yang dapat kita tujukan
pada negara-negara yang berpenduduk muslim. Padahal Al-qur’an lah yang pertama kali menjelaskan
konsep khilafah (kepemimpinan) manusia dibumi yang direalisasikan ddalam
bentuk pemakmuran bumi, tetapi pada kenyataannya saat ini kekhalifah dipegang
oleh orang-orang yang tidak bertujuan untuk memakmurkan bumi.
Artikel ini akan mengkaji sekilas
pentingnya khilafah dan persatuan ummat dalam pembangunan ekonomi ummat Islam,
yang akan diawali dengan penjelasan singkat mengenai sejarah khilafah islamiyah
dalam konteks ekonomi hingga kondisi
saat ini, kemudan dilanjutkan dengan pembahasan peran kekhalifahan dalam
perkonomian uummat dan diakhiri dengan simpulan.
Khilafah Islamiyah
Manusia
adalah khalifah Allah atau Wakil Allah dibumi ( Al-Baqarah: 30 , Al-An’aam:
165; Faathir: 39, shaad: 27, dan al-Hadiid: 7) . Manusia telah dibekali dengan
semua karakteristik mental dan spiritual serta materiil untuk memungkinkan
hidup dan mengemban misi secara efektif. Khilafah merupakan salah satu dari 5 dasar filsafat (philosophical
foundation) yang mendasari konsep pembangunan dalam islam. Dasar ini
memberikan ketegasan kepada segenap umat manusia tentang fungsi dan tujuan keberadaannya
dimuka bumi ini. Dalam konteks pembangunan Khalifatullah fil ard berarti bahwa
manusia sebagai individu adalah”agent
of development”.
Dalam konteks jamaah kekhilafahan manusia diwujudkan dalam
Khilafah islamiyah yang terbentuk dari
adanya daulah islamiyah. Daulah islamiyah yang kita kehendaki adalah daulah
inti. Menurut Hasan Al-Banna dalam buku membina angkatan mujahid daulah inti adalah daulah yang memimpin
negara-negara islam dan menghimpun ragam kaum muslimin, mengembalikan
keagungannya, serta mengembalikan wilayah yang telah hilang dan tanah air yang
telah dirampas.
Menegakkan daulah Islamiyah, berarti juga menegakkan
khilafah islamiyah. Lebih lanjut menurut
Imam Hasan Al-Banna ,”mengembalikan eksistensi daulah islam kepada umat
islam dengan membebaskan negaranya, menghidupkan keagungannya, mendekatkan
peradabannya, menghimpun kalimatnya hingga itu akan mengantarkan kembalinya
khilafah islamiyah yang hilang dan persatuan yang dicita-citakan”.
Penegakkan
khilafah islamiyah dan persatuan ummat merupakan kewajiban yang selama ini
diabaikan oleh kebanyakan umat islam. Oleh karena itu Hasan Al-bana berkata,”
Selama daulah ini tidak tegak, maka semua umat islam berdosa dan bertanggung
jawaab dihadapan Allah SWT, mengapa mereka sampai lalai memperjuangkannya dan
bersikap acuh tak acuh dalam
penegakkannya. Sungguh merupakan sebuah kedurhakaan terhadap nilai kemanusiaan
bahwa dalam situasi yang membingungkan ini justru tegak suatu negara yang
mengokohkan sistem nilai zhalim yang mempropagandakan seruan palsu, sementara
tidak seorangpun mau berjuang untuk menegakkan negara yang haq, adil dan
damai”.
Dengan
demikian tujuan pokok penegakan islam harus kita lakukan, melalui suatu daulah
islam dan penegakan islam tersebut harus melingkupi seluruh aspek
kehidupan yaitu meliputi penegakkan rukun-rukun islam, sistem politik, sosial,
ekonomi, militer, akhlak, pendidikan, ppengajaran dan jurnalisme islam. Menurut Yusuf Qardhawi karena tujuan itu
wajib, maka semua aspek yang mendukung penegakan tujuan tersebut menjadi
hukumnya wajib pula .
Kejayaan dan kemunduran khilafah dalam konteks ekonomi
1st. Kejayaan Khilafah
1. Zaman Rasullulah dan Khulafa’ur Rasyidin
Zaman Rasullulah dan khulafaur Rasyidin merupakan zaman ideal
, pada zaman ini dasar-dasar pertama
negara islam ditegakkan, selama kurang
lebih 40 tahun, dengan demikian dalam
setiap sisi kehidupan baik dalam sisi ekonomi, politik hukum dsb, harus didasarkan pada Al-qur’an dan As-sunnah
. Perwujudan sistem ekonomi dilakukan
Rasullulah melalui Baitul mal yang pada
awalnya tidak mempunyai bbentuk formal sehingga memberikan fleksibilitas yang
tinggi dan nyaris tanpa birokrasi. Keadaan ini bertahan sampai jamannya
Khilafah Abu bakar ra, dapat dikatakan tidak ada perubahan yang signifikan
dalam pengelolaan Baitul Mal. Barulah ketika jamannya khalifah Umar ibn Khattab
ra, sejalan dengan bertambah luasnya wilayah pemerintahan Islam, ada peningkatan
volume dana yang dikelola dan adanya keragaman kegiatan, Baitul Mal bertambah
besar dan kompleks. Keadaan ini mendorong khalifah untuk membuat sistem
administrasi dan pembukuan yang mampu menangani perkembangan ini. Sejumlah
manajer dan akuntan persia mulai dipekerjakan di Baitul Mal.
Secara Umum politik ekonomi yang digariskan
Umar bin Khattab bermaksud memenuhi kebutuhan si miskin dengan sarana yang
dapat mencegahnya dari perbuatan hina seperti meminta-minta. Selain itu politik
ekonomi beliau menuntut jaminan kesejahteraan,
mmakan, minum, hingga mengawinkan kaum muslimin dengan menggunakan ddana dari
Baitul Mal. Begitu pula membayar hutang-hutang mereka, memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami
tanahnya. Kondisi politik ekonomi ini berlangsung terus hingga masa daulah
umayah dibawah pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Dalam hubungannya dengan
memperlakukan rakyatnya yang tidak beragama islam pemerintahan khilafah
senantiasa dengan penuh keadilan, memberikan hak yang sama dengan kaum
muslimin, jiwanya, harta, gereja dan salib mereka. Saat pemerintahan khilafah Umar bin Abdul
Aziz tidak ada seorangpun yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya karena
sistem perekonomian yang diterapkan senantiasa melindungi setiap warga negara
selama mereka berada dalam negara Islam , sungguh peran kekhilafahan yang di ceritakan Al-Qur’an
terwujud pada masa ini, sehingga kemakmuran dimuka bumi dapat dirasakan seluruh
ummat manusia.
2. Jaman Emas Islam
Jaman
ini meliputi jaman omayyah, Jaman Absasiyah I dan jaman abbasiyah II, jaman ini dikenal sebagai jaman Emas Islam.
Yaitu jaman berkembangnya Negara Islam meliputi tiga benua lama: Asia, Afrika
dan Eropa dan cemerlangnya kemajuan kebudayaan Islam.
Pada
jaman Omayyah yang berpusat di Damascus,
ummat islam dipimpin oleh para khalifah yang bijaksana dan panglima
perang yang pemberani , jaman ini berlangsung sekitar 90 tahun. Sementara itu pada jaman Abbasiyah I, yang
berpusat di Bagdad, sudah banyak pemikir
maju dan pencinta ilmu pengetahuan, dan menteri-menterinya yang progressif
telah membina dasar-dasar kemajuan dunia, jaman abbasiyah ini berlangsung
selaman 100 tahun.
Pada
jaman emas terakhir yaitu masa Abbasiyah II (Turki I), para khalifah masih
konsekuen dengan prinsip-prinsip Islam, para panglima daari Turki yang gagah berani dan sanggup mempertaruhkan
jiwa raga untuk membela negara.
Pada
awalnya secara keseluruhan kondisi ekonomi jaman ini masih cukup baik, masa-masa ini merupakan kebanggaan bagi umat
islam, ini merupakan puncak kebahagiaan dan kejayaan umat. Pada jaman ini
perekonomian islam dilakukan ditiga benua besar,
B.Akhir Kekhilafahan
Pemerintahan
Abbasiyah hanya berlangsung sampai tahun 656 H .Akhir jaman emas islam,
merupakan masa kemunduran khilafah, meskipun awalnya terkenal dengan kemajuan
peradabannya, pada akhir masa ini juga
kepala pemerintahan mulai bergemilang dengan kemewahan. Pada zaman
ini mulai terjadi berbagai kemelut
ekonomi Penguasa-penguasa pada saat itu mulai melakukan penumpukkan kekayaan,
tidak lagi muncul rasa keadilan sosial, dari penguasa terhadap rakyat.
Penggunaan uang negarapun tidak dapat
dikontrol lagi dengan baik, sehingga muncul masalah-masalah keuangan.
Perang
saudara mulai terjadi pada masa ini dan
kesempatan ini juga digunakan oleh musuh-musuh islam yang datang dari luar,
dari barat kaum salibiyah Krieten melakukan penyerbuan selama 200 tahun,
sedangkan dari timur bangsa tartar dibawah pimpinan jenghiz Khan menghancurkan
segala sesuatu.
Kekacauan pada masa ini semakin meningkat karena
mulai muncul kerusakan moral dan kerendahan budi yang menghancurkan segala
sifat-sifat baik. Dibidang
perekonomian, mmasyarakat muali
kehilangan sifat amanah dalam segala perjanjian yang dibuat, pelaku-pelaku
ekonomi mulai menghalalkan segala cara, misalnya
dalam kebijakan fiskal adanya praktek riba dan terjadi inflasi yang
membumbung. Seorang pemikir ekonomi
Islam Taqiuddin Ahman Ibn alialmaqrizi (1364-1441) menyimpulkan ada dua hal yang menjadi
penyebab hancurnya ekonomi yang disebabakan inflasi, pertama adalah
natural inflation akibat berkurangnya persediaan barang baik karena perang yang berkepanjangan atau adanya musim paceklik, kedua adalah
inflasi yang disebabkan tiga kesalahan manusia pada saat itu . Kesalahan
pertama adalah korupsi, kolusi dan administrasi yang buruk. Kesalahan kedua
adalah pajak yang berlebihan, kesalahan ketiga adalah jumlah uang yang
berlebihan. Kesemuannya atau sendiri—sendiri mendorong terjadinya iinflasi.
Menurut Ibn Hazm ( dalam Karim ‘2000), pada saat terjadinya inflasi hanya
rakyat kecil yang menanggung beban , padahal dalam ekonomi islam para penguasa
seharusnya juga ikut bertanggung jawab agar rakyat dapat memenuhi kebutuhan
hidup dasarnya.
Kondisi Ekonomi Saat Ini
Setelah mencapai titik puncaknya ,
masyarakat muslim kehilangan momentum keemasannya, hal ini dikarenakan adanya degredasi politik
dan moral. Chapra (2000) menyatakan lembaga pertama yang sirna adalah
ke-khilafahan yang mencerminkan sistem politik islam dalam bentuk yang ideal.
Lembaga itu kemudian diganti oleh sistem otokratis dan turun temurun yang
kurang mengambil aspirasi dari kewajiban-kewajiban demokratis Islam dan yang
menghimpun kebusukan-kebusukan
kekuasaan semacam ini sepanjang waktu.
Suatu
kenyataan perekonomian yang sangat menyedihkan terjadi didunia timur, yang
banyak dihuni oleh kaum muslimin. Meskipun ada beberapa negara yang menempatkan
dirinya sebagai negara kaya , tetapi kekayaannya tidak membuatnya berpacu
dengan kemajuan jaman, sebagai contoh negara Indonesia yang begitu kaya dengan
sumber daya alam, kekayaan kita itu justru dimanfaatkan oleh negara-negara non
islam untuk memperkuat dan menggemukkan negaranya ( lihat kasus Freepot atau Bontang) dan hal
tersebut pada hakekatnya menghancurkan negara kita baik dalam bidang politik,
ekonomi maupun dibidang sosial budaya.
Dominasi
barat semakin besar, terhadap dunia islam akibat perilaku konsumtif yang
dimiliki kebanyakan muslim saat ini, hilangnya semangat untuk berkurban ,
kesadaran sosial, terhadap sesama muslim melengkapi perilaku ini. Negara-negara
muslim yang konsumtif membekukan kehidupan produktif dimasyarakat, dan hal ini
semakin memperburuk kondisi perekonomian dunia Islam. Negara-negara barat yang
non muslim semakin menguatkan posisinya sebagai ’bapak asuh’ negara-negara
timur disemua bidang, sehingga dengan mudah mereka menjerat
kehidupan politik dan sosial budaya.
Beberapa
organisasi yang mereka miliki hanyalah mempersulit sistem perekonomian dunia
Islam, sebagai contoh dominasi OPEC yang ditujukan untuk mempersulit
negara-negara penghasil minyak yang sebagian besar kaum muslim. Sehingga banyak
negara-negara Islam yang mengalihkan perhatiannya pada komoditi non migas,
termasuk Indonesia, tetapi jalan ini juga tidak mulus, karena negara-negara
barat menutup pintunya rapat-rapat
melalui organisasi-organisasi yang
mereka buat dengan siasat protective-nya.
Amerika dengan siasat liciknya membendung
arus komoditi berupa barang-barang konveksi dari negara-negara
berkembang terutama Indonesia, dibalik itu Amerika melancarkan hubungan
bisnis barang-barang tersebut
dengan negara-negara anteknya di Eropa.
Sehingga yang terjadi dinegara berkembang bagaikan pedagang keliling yang
keluar masuk kampung, tetapi tidak ada satupun pembeli yang memberikan
keuntungan yang berarti dari hasil dagangannya. Sehingga kita kembali kepada
Amerika dengan meminta belas kasihannya, melalui suatu pilihan yang mudah yaitu
dengan jalan berhutang. Hutang ini dianggap alternatif terbaik oleh
negara-negara berkembang untuk membangun negaranya, ini dapat disadari karena
negara-negara islam berstatus sebagai negara berkembang. Sangat disayangkan
dari masing-masing negara berkembang ini tidak mau bekerjasama, karena
bagaimanapun harus disadari solidaritas
diperlukan tidak hanya dari negara-negara maju terhadap negara berkembang,
tetapi juga antara penduduk negara berkembang sendiri.
Strategi
lain yang sedang dilancarkan dunia barat adalah slogan politik pasaar bebas.
Politik pasar bebas dalam hal ini berarti penerapan kebebasan hak milik—yang
bersumber dari aqidah ideologi
kapitalisme—secara internasional, yakni penerapan kebebasan hak milik dalam hubungan perdagangan
internasional, yang bertujuan meringankan atau menghentikan intervensi negara-negara dalam perdagangan khususnya,
dan dalam kegiataan perekonomian pada umumnya. Dengan politik ini AS berusaha
untuk menggiring negara-negara dunia
untuk menghilangkan hambatan tarif (bea masuk) dan rintangan apapun dalam perdagangan internasional.
Untuk
mewujudkan tujuan-tujuan tersebut AS dan negara kapitalis besar telah
mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan internasional dan membentuk
kkelompok-kelompok ekonomi seperti NAFTA
( beranggotakan AS, Canada dan Meksiko) pasar bersama eropa dan APEC, yang
beranggotakan negara-negara NAFTA,Australia,Selandia baru,Jepang,Indonesia dan
negara-negara macan Asia yang kesemuanya berada dilautan pasifik.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat AS
dalam bidang ekonomi dan perdagangan seperti WTO, GATT ,dll , bertujuan agar
tidak terdapat peluang bagi negara-negara berkembang untuk membangun
ekonominya sendiri atas basis-basis yang kuat dan kokoh, padahal penguatan
basis-basis ekonomi akan membebaskan ketergantungan ekonomi negara-negara
berkembang dari negara-negara kaya,
sehingga nantinya negara-negara berkembang itu tidak lagi menjadi pasar bagi
barang-barang konsumtif (consumer goods) yang diproduksi negara-negara
kaya. Jadi politik pasar bebas tersebut
membuat negara-negara berkembang tidak mampu mengubah kondisi ekonomi mereka menjadi produktif, yang harus bertumpu pada industri berat
sebagai prasyarat mutlak bagi kondisi perekonomian yang produktif.
Peran Khilafah dalam mengatasi krisis ekonomi global
Pada tataran praktis adanya kekhilafahan menunjukkan adanya
kemerdekaan kita dari dominasi asing, khususnya dalam melakukan
kebijakan-kebijakan ekonomi. Peran khilafah dalam mengatasi krisis ekonomi
global dimulai dengan mewujud pengaruh nilai-nilai islam sebagai pengganti
kebijakan kapitalis dan sosialis dalam kebijakan-kebijakan ekonomi, baik kebijakan
fiskal maupun kebijakan moneter, adapun peran tersebut adalah sebagai berikut:
A.Peran Khilafah Islamiyah dalam
Penentuan Kebijakan Fiskal.
Lembaga
Baitul Mal yang pada jaman Rasullulah dan Khulafaur Rasyidin berfungsi mengatur
kas negara dapat difungsikan kembali secara optimal melalui khilafah.
Pengembangan Baitul Mal merupakan salah
satu yang harus dilakukan dalam menmpengaruhi kebijkan fiskal, karena Baitul Mal dapat berfungsi sebagai Bank
Sentral dalam Daulah Islam. Baitul mal
tidak terbatas sumber penerimaannya melalui zakat saja, tetapi mencakup karaj
(pajak atas tanah, yang saat ini dikenal dengan PBB), khums, jizya dan
penerimaan lain seperti kaffarah.Karena sumbernya tidak terbatas dari zakat
saja, maka, penggunaan dana Baitul Mal tidak terbatas untuk delapan ashnaf
mustahiq.
Apabila
pada masa sekarang indikator untuk kebijakan fiskal biasa menggunakan budget defisit, yakni selisih antara
pengeluaran pemerintah dengan penerimaan ( yang lebih sering menyesatkan), maka
dengan memfungsikan baitul Mal hal ini tidak berlaku, karena salah satu ciri
dari kebijakan Baitul Mal adalah jarang ditemui anggaran defisit. Dalam teori
ekonomi, anggaran defisit akan menimbulkan berbagai persoalan akibat adanya
pertambahan uang yang beredar antara lain inflasi dan melemahnya nilai tukar
uang( Karim 2000).
Adanya
khilafah dan persatuan ummat Islam membantu pembentukan jaringan kerja antar
Baitul Mal didaerah-daerah. Dengan semakin luasnya wilayah pemerintahan islam,
hubungan kerja antara pusat dan daerah menjadi jelas melalui Baitul Mal.
Disisi
lain dalam kebijakan fiskalnya yang akan dilakukan tentunya, akan meminimalkan
praktek-praktek KKN dalam negara, sistem
ayng dipakai tidak hanya sistem-sistem horizontal, bangsa-bangasa dan
kebudayaan seperti yang saat ini tengah berlangsung, tetapi penerapan sistem
vertikal dan ideologi, merupakan ciri khas dalam khilafah Islamiyah.
B.Peran Khilafah dalam penentuan
kebijakan moneter
Ada
banyak peran khilafah dalam pengembangan ekonomi umat khususnya dalam penentuan
kebijakan moneter. Pertama dalam sistem perbankan akan
didilakukan penghapusan interest system, karena pada saat ini interest
system yang paling dominan didunia
perbankan, hal ini berdampak pada kehidupan masyarakat yang semakin sulit.
Padahal sistem tersebut dilarang oleh Allah SWT, hal ini ditekankan dalam
firmannya:
…”sesungguhnya
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”(2:275).
Dalam firman diatas Allah telah
mengingatkan ummat islam agar tidak
terlibat dalam sistem riba, karena riba adalah haram bagi ummat islam.
Kekhalifan akan membantu mendorong terlaksananya kerjasama pembentukan Islamic
Bank System dalam dunia perbankan
yang akan membantu memberikan dana pembangunan bagi negara-negara dalam
khilafah, sehingga kita dapat mengindari dari interest system yang diberlakukan beberapa lembaga pendanaan
iinternasional seperti IMF, IGGI dsb. Pendanaan
dengan Islamic Bank System berupa profit sharing antar bank dengan para
nasabah yang membutuhkan sehingga akan muncul ekonomi keadilan yang memberikan
kemaslahatan pada seluruh umat
Kedua,
pelarangan monopoli dan bisnis spekulatif. Islam melarang adanya monopoli dan
bisnis spekulatif karena monopoli sumber daya merupakan penguasaan sumber daya oleh segelintir orang yang memikirkan
dirinya sendiri, mengenai pelarangan ini Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara oprang-orang kaya saja diantara
kamu.”(Q.S.Al Hasyr, 59:7). Islam memerintahkan
pengeluaran yang bersifat sosial dan bermanfaat, sesuai dengan hasidt
Rasul:” Kekayaan (Yaitu Zakat) harus diambil dari si kaya dan dikembalikan pada si miskin (Bukhari).
Ketiga,
Pembangunan Jaringan Internasional.
Pembangunan jaringan perekonomian dan perdagangan internasional dalam satu
sistem kekhilafahan akan menjadikan negara-negara islam bebas dari ketergantungan
negara-negara barat, dalam hal ini Imam
Hasan AL-Bana pernah berkata “Semua nnegara Islam harus bebas dari cengkraman
kekuasaan asing”. Keinginan untuk bebas dari cengkraman barat dapat diwujudkan
apabila terbentuk khilafah islamiyah.
Dengan demikian ummat Islam akan memiliki kekuatan baru dalam
mempengaruhi sistem ekonomi dunia. Mulai dari kebijakan-kebijakan perdagangan
dalam mengantisipasi politik pasar bebas, hingga kebijakan sistem perburuhan
yang lebih baik.
Keempat,
terciptanya pemerataan pembangunan dinegara-negara dalam khilafah. Pemerataan
pembangunan akan tumbuh dinegara-negara dalam khilafah, karena adanya penegakan
konsep persaudaraan yang dibarengi
dengan keadilan sosio-ekonomi merupakan
bagian integral dari konsep tauhid dan khilafah. Dengan konsep keadilan dan
persaudaraan ini, negara dalam kesatuan khilafah akan saling membantu
dalam melakukan distribusi pendapatan
dan kekayaan, pemenuhan kebutuhan pokok dsb, hal ini ditegaskan Rasullulah
saw:”tidak beriman orang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan,
sementara ia tahu hal itu”.
Begitu banyak peran kekhilafahan dan
persatuan ummat dalam konteks ekonomi, yang kesemuanya harus kita upayakan
untuk dapat diwujudkan
Menegakkan khilafah kembali : Membangun Kekuatan Ekonomi Internasional
Sebelum
kita berbicara mengenai pembangunan ekonomi , satu hal yang harus dipertanyakan
adalah jalinan ikatan keummatan. Salah satu unsur penting dalam jalinan
keummatan adalah konsep ummat tidak mengenal batas-batas geografis maupun
politis, dan tidak mensyaratkan sosok organisasional yang terstruktur ssecara
jelas. Hal ini diterjemahkan dalam suatu kekhilafahan yang akan menciptakan
persatuan umat.
Terciptanya khilafah islamiyah dan
persatuan umat merupakan kewajiban kita saat ini, karena banyak keuntungan yang
dapat diperoleh dari kondisi tersebut,
salah satu diantaranya adalah akan munculnya ekpresi praktis kepada
tujuan dan nilai-nilai islam (Chapra ’2000). Pengaturan melalui daulah
islamiyah sangat diperlukan, hal ini disebabkan karena dalam sebuah lingkungan
yang bermuatan moral sekalipun, masih mungkin ada individu yang tidak menyadari
kebutuhan urgen orang lain , atau persoalan-persoalan kelangkaan dan prioritas
sosial terhadap penggunaan sumber daya. Negara dalam juga hal ini sangat
berperan dalam membantu mewujudkan
kesejahteraan semua orang, menjamin keseimbangan antara kepentingan privat dan
sosial, memelihara roda perekonomian pada rel yang benar, dan mencegah pengalihan
arahnya oleh kelompok berkuasa yang berkepentingan. Dengan demikian pada sistem perekonomian yang
menganut prinsip islam pada negara-negara dalam khilafah, akan ada penekanan
pada konsep keadilan dan konsep sosial.
Dalam suatu khilafah, negara dimungkinkan
untuk mengadakan campur tangan dalam bidang perekonomian, guna mencegah
terjadinya kepincangan-kepincangan dalam masyarakat sebagai akibat
kebebasan perseorangan yang kurang tepat
.
Penegakan daulah islam disuatu kawasan merupakan satu tahap untuk menegakkan
pemerintahan islam inti. Tahapan ini untuk mempersiapkan tahapan berikutnya,
yakni kesatuan islam. Kesatuan islam merupakan tahapan untuk menuju tegaknya
kekuatan islam internasional dan inipun merupakan tahapan bagi proses
selanjutnya. Dalam konteks ini Imam Hasan Al-Bana mengatakan, ”Alangkah beratnya
tanggung jawab dan tugas ini. Orang lain melihatnya sebgai khayalan, sementara
Ikhwan melihatnya sebagai kenyataan. Kita tidak pernah putus asa dan kepada
Allah sajalah harapan kita sandarkan.
Simpulan
Penegakkan khilafah membawa ummat
pada persatuan yang integral dalam semua sistem kehidupan. Dengan khalifah akan
terbangun tatanan interaksi islami, pola kehidupan yang memuaskan serta
memberikan nilai tambah kemanusiaan yang
hakiki yakni kehormatan, yang lahir karena adanya kekuatan dalam tubuh
negara-negara islam. Dalam konteks ekonomi penegakkan khalifah merupakan upaya
mewujudkan kekuatan ekonomi Islam , dan
akan menjadikan negara-negara islam nmandiri tidak terpengaruh pada pihak lain.
Dengan demikian marilah kita rapatkan barisan untuk membangun dan menyebarkan
kembali kehidupan islam kesegenap pelosok dunia guna memenuhi janji Allah yang akan memberi rahjmat dan
kemakmuran dimuka bumi
Maroji’
Al-Qur’an Karim
Al Hadits
Abdurrahman, Al Baghdadi. Ulama dan
Para Penguasa di Abad Islam dan Diabad Kemundurannya Dewasa Ini, Makalah Forum
Islamic Studies, Bogor 1997.
An-Nabhani Taqyuddin, Membangun
Sistem Ekonomi Alternatif, Risalah Gusti, Surabaya 1996.
Azhar Basyir. Garis Besar Sistem
Ekonomi Islam, BPFE Yogyakarta 1978.
Chapra. M Umer. Islam dan
Tantangan Ekonomi, Gema Insani Press, Jakarta 2000.
Hawwa, Sa’id. Membina Angkatan
Mujahid: Studi Analitis Atas Konsep Dakwah Hasan Al-Banna dalam Risalah
Ta’alim. Penerbit Era Intermedia. Solo 2000.
Karim, Adiwarman A.. Syariat Islam :
Solusi Total Krisis Multidimensional, Jurnal Ekonomi Syari’ah Universitas
Indonesia 2001.
Mannan. Abdul M, Teori dan Praktek
Ekonomi Islam, PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta 1993.
M.M. Metwally. Teori dan Model Ekonomi Islam, Bangkit Daya
Insana,Jakarta 1995.
Santoso, Purwo. Kemandirian Ummat. Makalah
pada Diskusi Panel ”Meningkatkan
Kemandirian Ummat di Bidang Politik dan Ekonomi”. Yogyakarta, Januari 2001.
Syamsul., Abadi Peranan Politik
Ummat Islam, Media Da’wah, Jakarta 1989.
Wawasan Islam dan Ekonomi, Lembaga
Penerbit Fak. Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta 1997.
Zadjuli, Suroso Imam. Peranan
Lembaga Perguruan Tinggi dalam Sosialisasi dan Pengembangan Eekonomi Islam di
Indonesia. Makalah pada seminar nasional ekonomi Islam, Semarang, Mei 2000.
Zainal Abidin Ahmad, Sejarah Islam
dan Ummatnya Sampai Sekarang, Bulan Bintang, Jakarta 1978.
Kumpulan Makalah Tentang
Hizbu-At-Tahrir, Yogyakarta 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar