Dalam kehidupan masyarakat muslim
ditemui pola hubungan antar warganya bervariasi. Dari sini ajaran Islam terdapat
tuntutan yang mengharuskan sikap seorang muslim yang satu dengan dengan muslim
yang lainnya dalam kedudukannya sesama saudara atau dengan orang lain. Akan
tatapi realitas menunjukkan bahwa terdapat suatu kesenjangan antara tuntutan
tersebut dengan perilaku masyarakat muslim pada hampir semua lapisan sosial.
Padahal banyak tugas yang selayaknya ditunaikan setiap muslim dalam rangka
memakmurkan alam semesta.
Tulisan ini menguraikan bentuk
bagaimana membahagiakan orang lain, khususnya yang berhubungan dengan hak-hak
orang lain atau kewajiban kita terhadap orang lain terutama sesama
muslim.
1.
Dalil
dan Hadist tentang tidak menunda dalam melaksanakan hak orang lain
:
1.1.
“Sesungguhnya
Allal ta’ala menyuruh kamu mengembalikan amanat kepada yang berhaq” (An-Nisa’ :
58).
1.2.
“Jika
percaya setengah kamu kepada setengahnya, hendaknya segera mengembalikan orang
yang dipercaya apa yang diamanatkan kepadanya” (Al-Baqarah :
283).
1.3.
Abu
Hurairah r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: “Putar belitnya orang kaya
itu berarti penganiayaan, apabila dioper-oper pembayarab salah satu kamu pada
lain orang yang kaya, hendaknya mengikutinya/menerimanya” (Buchary, Muslim).
Karena pembayaran dari tangan yang dioperkan mungkin lebih ringan. Hadist ini
khusus tentang pembayaran hutang.
2.
Dampak
dan ancaman menunda melaksanakan hak orang lain :
2.1.
Merupakan
suatu bentuk kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya
karena:
2.1.1.
Hal
tersebut merupakan suatu penganiayaan terhadap orang lain (tidak menghormati
hak-hak manusia).
2.1.2.
Suatu
kewajiban muslim terhadap saudaranya sebab disitu hakekat persaudaraan akan
terwujud, menambah kecintaan antar sesama muslim, disamping merupakan pertanda
kemurnian jiwa.
2.1.3.
Bentuk
kerakusan seseorang terhadap sesuatu, baik sedikit atau
banyak.
2.2.
Diharamkam
mendapatkan kemuliaan dan pahala seperti kemulian dan pahala mati syahid apabila
ia tidak melaknakan hak orang lain yaitu membayar hutangnya. Sabda Rasulullah
s.a.w. : “Maha suci Allah! Apa yang diturunkan dari hukuman berat dalam masalah
hutang! Demi zat yang jiwaku berada ditangan-Nya, andaikata seseorang terbunuh
di jalan Allah,lalu ia dihidupkan kembali kemudian terbunuh, lalu dihidupkan
kembali kemudian terbunuh lagi dan masih mempunyai hutang, maka ia tidak masuk
surga kecuali setelah ia membayar hutangnya” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan
al-Hakim dari Muhammad bin Majsi, dan ia mengatakannya sebagai hadist hasan
dalam Jami’ ash-Shaghir : 3600).
3.
Macam-macam
hak orang lain dan keutamaan segera memenuhinya:
3.1.
Macam-macam
hak orang lain:
3.1.1.
Hak
yang berhubungan dengan harta yaitu hutang, rampasan
perang.
3.1.2.
Hak
yang berhubungan dengan persaudaraan atau kewajiban kita terhadap saudara sesama
muslim yaitu memenuhi kebutuhan sesama muslim, mengutamakan orang lain,
mengucapkan selamat, mendo’akan orang Islam baik yang masih hidup maupun yang
sudah meninggal dunia, berkunjung, pertemuan dengan wajah yang berseri-seri ,
saling memberi nasehat, menjawab salam, membayarkan hutang orang lain, menjenguk
orang sakit, memenuhi undangan,
meninggalkan apa yang menjadi beban dan menyediakan makanan
.
3.1.3.
Hak
yang berhubungan dengan rumah tangga yaitu hak suami atas istri atau sebaliknya
dalam hal kebutuhan biologis.
3.2
Keutamaan
segera memenuhi hak orang lain :
Pada
dasarnya jika memenuhi hak orang lain itu adalah juga membahagiakan orang lain.
Hal ini merupakan keutamaan yang mesti kita lakukan karena hal ini lebih baik
dari pahala i’tikaf di masjid selama dua bulan karena hal ini disabdakan oleh
Rasulullah: “Manusia yang paling dicintai Allah adalah orang yang bermanfaat
bagi mereka. Sedangkan amal yang paling dicintai Allah adalah kebahagiaan yang
kamunberikan kepada seorang mukmin, menghilangkan kesesahanya, membayarkan
hutangnya, menjauhkannya dari kelaparan. Dan sesungguhnya aku berjalan bersama
saudaraku yang Islam dalam suatu urusan lebih aku senangi daripada aku I’tikaf
di masjid selama dua bulan. Dan barangsiapa yang mau mencegah amrahnya, maka
Allah akan menutup celanya; juga barangsiapa padahal ia mampu meluapkanya kalau
ia menghendaki, maka Allah akan memenuhi hatinya dengan sebuah keridhaan. Dan
barangsiapa mau berjalan bersama saudarasaudara muslimnya dalam suatu urusan,
sehingga ia mengukuhkan urusan itu, maka Allah akan mengukuhkan telapak kakinya
yang terpeleset di dalamnya. Sesungguhnya sejelek makhluk ialah orang yang
merusak amal seperti halnya cuka merusak madu” (HR Abi ad Dunya) dan hadist:
“Barangsiapa yang mau menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia,
maka Allah akan menghilangkan kesusahannya di hari kiamat. Allah menolong
hamba-Nya yang selalu menolong saudaranya’ (HR Muslim).
Sesungguhnya perbuatan yang
membahagiakan orang lain seperti tidak menunga dalam melaksakan hak-hak orang
lain seperti yang dijelaskan diatas bukanlah semata-mata di dalam bentuk ucapan,
melainkan suatu perbuatan dan amal nyata yang penuh kepastian. Dengan begitu,
engkau memperoleh pahala yang besar disisi Allah SWT. Apabila engkau berpangkat,
ketahuilah bahwa Allah tidak akan pernah meridhaimu sebelum engaku
menggunakannya untuk membantu sesama manusia.
Anggaplah kebutuhan saudaramu itu
seperti halnya kebutuhanmu sendiri atau bahkan lebih utama. Engkau juga harus
mengetahui kapan saudaramu itu dalam keadaan membutuhkan pertolonganmu sebulum
ia datang meminta bantuanmu. Usakan seakan-akan kamu tdak pernah membantunya dan
kamu tidak menganggap diri sebagai dermawan.
Perbuatan yang baik (ma’ruf) akan
menghindarkan diri dari bangkai kebusukan serta mendekatkan diri kepada Allah
SWT, yang akan mengangkat derajat pada tingkat yang mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar